Bocah 7 Tahun Dibakar Hidup-hidup Usai Diperkosa, Saksinya Ternyata Sang Pelaku

- 6 Agustus 2020, 18:11 WIB
Ilustrasi kebakaran pasar di Pekanbaru. */NET
Ilustrasi kebakaran pasar di Pekanbaru. */NET /

PR INDRAMAYU - Seorang bocah perempuan dibakar hidup-hidup di rumahnya sendiri setelah diperkosa RD (18)

Peristiwa tragis yang dialami gadis usia tujuh tahun itu terjadi Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 19 Juli 2020 lalu.

Kasus ini pun kemudian mendapat atensi serius dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Ditawar Rp250 Miliar, Relakah Raffi Ahmad Jual Kanal YouTube Rans Entertainment? Ini Jawabannya!

Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta Polres Dompu untuk menjerat pelaku dengan menggunakan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 81 pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal pidana penjara seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Aria mengatakan tindakan pelaku teramat sadis dan diluar akal sehat manusia.

"Bahkan, ini merupakan suatu tindak pidana khusus ( “extraordinary crime”) dan tindak kriminal luar biasa maka sepantasnyalah pelaku mendapat hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Arist.

Baca Juga: Hubungan Israel-Lebanon Disorot, Sempat Memanas Sebelum Beirut Meledak Hebat Bak Diguncang Bom Atom

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah Jajaran Polres Dompu memeriksa RD sebagai saksi dalam kebakaran.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x