PR INDRAMAYU – Pemerintah Korea Selatan (Korsel) melalui parlemen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait wajib militer pada Selasa, 1 Desember 2020.
Disebutkan dalam RUU tersebut bahwa artis K-Pop yang telah diakui secara global diperbolehkan untuk menunda wajib militer hingga umur 30 tahun.
"Artis pop cenderung membuat pencapaian tertinggi mereka di usia 20-an tetapi banyak dari mereka harus mengejar gelar sarjana untuk menunda layanan mereka," ujar anggota parlemen yang ikut menulis RUU tersebut, Jeon Yong-gi.
Baca Juga: Antarkan Surat Panggilan, Polisi Dihadang Puluhan Laskar FPI saat Datangi Rumah Rizieq Shihab
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA, petentuan awal wajib militer berlaku untuk pria Korea Selatan berbadan sehat berusia 18 hingga 28 tahun. Mereka ditugaskan di militer selama sekira 2 tahun.
Amandemen terhadap RUU tersebut dibuat untuk memberikan pengecualian bagi bintang K-Pop. Diharapkan para bintang itu bisa berperan dalam meningkatkan perekonomian serta status budaya negara.
Dalam undang-undang baru itu, di antara mereka yang diizinkan merupakan hasil rekomendasi Menteri Budaya. Mereka nanti dibolehkan untuk menunda wajib militer sampai umur 30 tahun.
Baca Juga: Rizieq Shihab Akhirnya Minta Maaf Terkait Kerumunan Massa Hingga Singgung Soal Akhlak
Anggota tertua BTS, Jin, akan menjalani wajib militer kala boyband tersebut menorehkan sejarah membanggakan terkait K-Pop di industri musik dunia. Kini Jin berusia 27 tahun.