Kerap Dianiaya Selama 10 Tahun Berumah Tangga, Istri Sewa Orang Bayaran untuk Bunuh Suaminya

- 26 November 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi recncana pembunuhan.
Ilustrasi recncana pembunuhan. /Pixabay/Niek Verlaan/

"Tersangka diiming-imingi uang Rp100 juta kalau rencana pembunuhan itu berjalan lancar," kata Arie.

Arie mengatakan berkat laporan korban yang kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Tutup Usia, Berikut Biografi Diego Maradona Sang Pencipta Gol Tangan Tuhan

"Semua tersangka berhasil kita tangkap di lokasi terpisah," ujarnya.

Seluruh pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah mendekam di Polres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x