Baru Dua Hari Suaminya Ditahan, Istri Jerinx Sudah Dapat Ancaman Pembunuhan: Apakah Wajar Dibiarkan?

- 21 November 2020, 14:05 WIB
Meski sang suami, Jerinx (kiri) ditahan, Nora Alexandra (kanan) akan tetap setia hingga akhir hayatnya.
Meski sang suami, Jerinx (kiri) ditahan, Nora Alexandra (kanan) akan tetap setia hingga akhir hayatnya. /Instagram.com/@ncdpapl

PR INDRAMAYU - Jerinx, penabuh drum Superman Is Dead (SID) dijatuhi vonis hukuman 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 19 November 2020.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus "IDI Kacung WHO" yang disebut-sebut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terhitung dua hari usai ditahan, istri Jerinx Nora Alexandra mengaku sudah mendapatkan ancaman pembunuhan dari sebuah akun yang tidak dikenal.

Baca Juga: Cek Sekarang Harga Emas Hari Ini, 2 Gram Antam Rp1.968.000, 0,5 Gram UBS Mentok Rp499.000

Ancaman pembunuhan yang didapat istri dari Jerinx tersebut diakui Nora muncul dalam komentar seorang netizen dalam kolom unggahan di akun @nkr.internet.

Saat itu, akun @nkr.internet mengunggah sebuah berita yang mengabarkan vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, terhadap Jerinx.

"Turut berduka cita, salah satu menteri kita ditahan di negara sebelah," tulis akun @nkr.internet seperti dikutip dari unggahan Instagram Story Nora Alexandra @ncdpapl pada Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Waduh! Anak Pertama Donald Trump Positif Covid-19, Sempat Beberapa Kali Meremehkan Bahaya Corona

Dalam unggahan tersebut, akun @paharto1 menuliskan komentarnya. Akun ini menjawab komentar pertanyaan dari netizen, bagaimana nasib Nora setelah putusan yang belum inkracht itu.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x