PR INDRAMAYU - Jerinx, penabuh drum Superman Is Dead (SID) dijatuhi vonis hukuman 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 19 November 2020.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus "IDI Kacung WHO" yang disebut-sebut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terhitung dua hari usai ditahan, istri Jerinx Nora Alexandra mengaku sudah mendapatkan ancaman pembunuhan dari sebuah akun yang tidak dikenal.
Baca Juga: Cek Sekarang Harga Emas Hari Ini, 2 Gram Antam Rp1.968.000, 0,5 Gram UBS Mentok Rp499.000
Ancaman pembunuhan yang didapat istri dari Jerinx tersebut diakui Nora muncul dalam komentar seorang netizen dalam kolom unggahan di akun @nkr.internet.
Saat itu, akun @nkr.internet mengunggah sebuah berita yang mengabarkan vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, terhadap Jerinx.
"Turut berduka cita, salah satu menteri kita ditahan di negara sebelah," tulis akun @nkr.internet seperti dikutip dari unggahan Instagram Story Nora Alexandra @ncdpapl pada Kamis 19 November 2020.
Baca Juga: Waduh! Anak Pertama Donald Trump Positif Covid-19, Sempat Beberapa Kali Meremehkan Bahaya Corona
Dalam unggahan tersebut, akun @paharto1 menuliskan komentarnya. Akun ini menjawab komentar pertanyaan dari netizen, bagaimana nasib Nora setelah putusan yang belum inkracht itu.