Kerap Dianiaya Selama 10 Tahun Berumah Tangga, Istri Sewa Orang Bayaran untuk Bunuh Suaminya

- 26 November 2020, 08:35 WIB
Ilustrasi recncana pembunuhan.
Ilustrasi recncana pembunuhan. /Pixabay/Niek Verlaan/

PR INDRAMAYU - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan seorang ibu rumah tangga yang menjadi otak pembunuhan terhadap suaminya.

Pelaku berinisial DS (32) menyewa orang bayaran untuk melancarkan niatnya.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ramaln Cuaca Hari Ini: Hujan Sedang Hingga Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Jawa Barat

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari aitus PMJ, Motifnya, pelaku DS merasa kesal lantaran sering dianiaya.

"Tersangka kesal karena selama sepuluh tahun berumah tangga kerap dianiaya oleh suami yang juga korban bernama Lucky Hutagaol," ungkap Kombes Arie Ardian dalam keterangannya, Rabu (25 November 2020)

Arie menjelaskan, korban mengalami kritis akibat luka bacokan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh tersangka GG pada Senin (23 November 2020) dini hari di kediamannya. GG tidak lain adalah adik DS sendiri.

Baca Juga: Simak Tahap Membentuk Anak Supaya Memiliki Kecerdasan Emosional yang Tinggi

Tersangka GG tak bekerja seorang diri. GG dibantu oleh dua rekannya berinisial RB dan FR yang masih di bawah umur. Mereka diduga diimingi imbalan sebesar Rp100 juta oleh DS.

"Tersangka diiming-imingi uang Rp100 juta kalau rencana pembunuhan itu berjalan lancar," kata Arie.

Arie mengatakan berkat laporan korban yang kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Tutup Usia, Berikut Biografi Diego Maradona Sang Pencipta Gol Tangan Tuhan

"Semua tersangka berhasil kita tangkap di lokasi terpisah," ujarnya.

Seluruh pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini telah mendekam di Polres Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun.

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x