Angkat Bicara Soal Pemanggilan Anies, Fadli Zon: Kalau Hendak 'Mempermalukan' Gubernur, Belajarlah!

17 November 2020, 21:51 WIB
Fadli Zon /YouTube/YouTube Fadli Zon Official

PR INDRAMAYU - Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya menuai tanggapan negatif dari banyak pihak.

Salah satunya dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon.

Lewat unggahan di laman Twitternya @fadlizon pada Selasa, 17 November 2020, Fadli menilai tindakan pemanggilan tersebut merupakan sesuatu yang tidak wajar.

Baca Juga: Turut Tanggapi 'Doa Buruk' Habib Idrus, DPR: Itu Sumpah Serapah, Harusnya Beri Contoh yang Baik

Tak tanggung-tanggung, dirinya bahkan menyebut bahwa tindakan tersebut semakin memperlihatkan bahwa Indonesia makin jauh dari demokrasi.

“Sungguh tak wajar dan menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi,” katanya.

Lebih lanjut, Fadli Zon menyebutkan jika pemanggilan Anies Baswedan sebagai upaya mempermalukan, justru malah menjadi iklan politik gratis.

Baca Juga: Komentari Pemerintah Usai Kepulangan HRS, Fahri Hamzah: Gak Boleh Kaget dan Salah Tingkah Dong

“Kalau maksudnya hendak ‘mempermalukan’ Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jadi iklan politik gratis primetime,” tambahnya sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dengan judul 'Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro, Fadli Zon: Maksudnya 'Mempermalukan' Tapi Jadi Iklan Gratis'.

Selain Fadli Zon, politisi lain yang turut berkomentar mengenai pemanggilan Anies Baswedan adalah politisi Partai Demokrat, Andi Arief.

Menurut Andi Arief, pemanggilan itu tampak tak wajar karena posisi Anies Baswedan sebagai Gubernur berada di atas kepolisian wilayah.

Baca Juga: Fadli Zon: Pemanggilan Anies Baswedan Tidak Wajar, Menabrak Tatanan dan Semakin Jauh dari Demokrasi

“Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramain oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik,” kata Andi Arief lewat Twitternya @AndiArief_ pada Senin, 16 November 2020.

 

Oleh karena itu, Andi Arief mengatakan, seharusnya Anies Baswedan dipanggil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bentuk pertanggungjawaban politiknya sebagai Kepala Daerah.

“Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur,” kata Andi Arief.

Baca Juga: Kedekatan Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Mulai Dipamerkan ke Publik, Didi Riyadi Tahu dari Netizen

Sebelumnya diberitakan, bahwa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Anies Baswedan dimintai keterangan di Polda Metro Jaya pada hari ini Selasa, 17 November 2020, pukul 10.00.

Penyidik juga akan meminta klarifikasi Anies Baswedan terkait ada tidaknya tindak dugaan pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Tadi Pagi Dipanggil Polda Metro Jaya, Riza Patria: Nanti Saya Tanyakan

Pasalnya, acara pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad saw itu dihadiri 10.000 ribu orang.

Sehingga dinilai telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Apalagi, saat ini DKI Jakarta masih menerapkan PSBB Transisi.

Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang menghadiri acara di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kemendikbud: Bantuan Subsidi Upah Dosen dan Guru Dicairkan November, Jutaan Rekening Ditambahkan

Di antaranya, anggota Binmas yang bertugas di penjagaan protokol kesehatan, Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, dan Biro Hukum DKI Jakarta. Termasuk Habib Rizieq.

Penyelidikan kasus ini juga akan melibatkan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.*** (Rulfhi Alimudin/PR Bekasi)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PR BEKASI

Tags

Terkini

Terpopuler