Airlangga Hartarto: Pemerintah Buka Ruang Aspirasi terkait UU Ciptaker, Catat Ini Link Aksesnya!

- 17 November 2020, 19:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.* /

PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 2 November 2020.

Undang-undang yang sempat mendapat reaksi dari berbagai kalangan masyarakat ini, kini resmi memiliki sebutan resmi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disesuaikan dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang cipta kerja wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 18 November 2020: Pisces Perjelas Komunikasi, Taurus Nikmati Hari

Menanggapi ketentuan tersebut, pemerintah pun bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat.

Ruang yang dimaksud ialah untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.

Baca Juga: Khawatir Akan Sifat Intoleran, Wapres Minta Umat Islam di Indonesia Tidak Ikut Arus Berpikir Sempit

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x