PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 2 November 2020.
Undang-undang yang sempat mendapat reaksi dari berbagai kalangan masyarakat ini, kini resmi memiliki sebutan resmi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Disesuaikan dengan Ketentuan Penutup di Pasal 185, peraturan pelaksana dari undang-undang cipta kerja wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok, Rabu 18 November 2020: Pisces Perjelas Komunikasi, Taurus Nikmati Hari
Menanggapi ketentuan tersebut, pemerintah pun bergegas menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat.
Ruang yang dimaksud ialah untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan.
Baca Juga: Khawatir Akan Sifat Intoleran, Wapres Minta Umat Islam di Indonesia Tidak Ikut Arus Berpikir Sempit
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres.