Minta Tetap Dibatalkan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Serikat Buruh Ancam Demo Bakal Terus Berlanjut

14 Oktober 2020, 08:01 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./

PR INDRAMAYU – Menyusul aksi demonstrasi dan mogok kerja buruh pada 6 sampai 8 Oktober, gabungan konfederasi dan serikat buruh memastikan akan terus melanjutkan aksi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari wartaekonomi.co.id, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menerangkan, langkah lanjutan buruh melalui 32 Konfederasi Serikat Buruh di Indonesia akan menjalankan empat cara menolak UU Cipta Kerja.

“Pertama, buruh akan tetap melakukan aksi penolakan UU Ciptaker ini, dengan berbagai cara, seperti yang kemarin dilakukan para buruh, dengan berunjuk rasa diluar pabrik,” ucap Said.

Baca Juga: Dirilis Oktober dengan Fitur Premium, Intip Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S20 FE Berikut Ini

“Dengan tetap menjaga kondisi pandemi saat ini, dan dengan melakukan aksi mogok kerja dengan cuti secara bersamaan di rumah,” tambahnya.

Dia juga mengatakan dalam Konferensi Pers daring kepada wartawan, Senin 12 Oktober 2020, aksi penolakan UU Cipta Kerja ini tetap terukur dan terarah sesuai konstitusi.

Kemudian, Said melanjutkan opsi lain sebelum UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi adalah meminta eksekutif Presiden dan legislatif yakni DPR RI, melakukan review atau tinjauan ulang.

Baca Juga: Fans Cristiano Ronaldo Khawatir, Cuitan Andrea Pirlo jadi Penyemangat Hingga Puji sang Mega Bintang

Kemudian kepada Presiden ia meminta dilakukan executive review dengan menerbitkan PERPPU untuk membatalkan UU tersebut.

“Dan kepada DPR, ada langkah legislative review dengan uji RUU yang sudah disahkan, kami akan lakukan lobi-lobi ke DPR,” tutur Said.

Dia juga menegaskan, pihak buruh merasa dikhianati, karena beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang katanya merujuk UU Ketenagakerjaan lama ternyata tidak berubah dengan draf RUU seperti yang diinginkan pemerintah.

Baca Juga: Intip Rekontruksi Bupati Rudy Gunawan Pasca Wilayah Garut Selatan Terkena Banjir Bandang

Kemudian, Said Iqbal mengakui untuk jalan judical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memang menjadi pilihan konstitusional.

Meskipun, Said melihat ada indikasi beberapa pihak yang akan mengajukan JR dengan dalil yang lemah sehingga ditolak MK.

“Kami melihat ada upaya JR dari beberapa pihak karena ingin mengajukan dengan dalil yang lemah dengan tujuan sengaja digagalkan MK,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Bela Jokowi Soal Omnibus Law Hingga Singgung 'Hati' yang Selalu Pikirkan Bangsa Indonesia

Langkah keempat, adalah melakukan sosialisasi dengan apa yang sebenarnya terjadi di UU Cipta Kerja tersebut.

Di mana UU Cipta Kerja yang dijanjikan pemerintah tersebut faktanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan dan konfederasi akan berupaya mengadvokasi pihak buruh yang dirugikan.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler