Segera Diresmikan Jadi Undang-undang, RUU Cipta Kerja Disetujui 7 Fraksi

4 Oktober 2020, 14:20 WIB
Pemerintah dan Baleg DPR RI Sepakat Pengesahan RUU Cipta Kerja Dilanjutkan di Rapat Paripurna /ANTARA FOTO - Akbar Nugroho/

PR INDRAMAYU - Pada rapat paripurna 8 Oktober 2020 mendatang, RUU Cipta Kerja akan disahkan menjadi undang-undang yang disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg).

Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Panja Baleg Willy Aditya mengatakan, bahwa RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh presiden dan merupakan RUU prioritas tahun 2020 dalam program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Curug di Bogor yang Dapat Melepas Penat di Akhir Pekan

Baleg membahas RUU tersebut dengan membentuk panja RUU Cipta Kerja.

Willy mengatakan, sejak tanggal 14 April 2020, panja tersebut telah membahas RUU Cipta Kerja dengan pemerintah.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan undang-undang, panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan tingkat II yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-Undang," ujar Willy.

Baca Juga: Kasus Tanpa Gejala Covid-19 Ternyata Bisa Timbulkan Dampak Lebih Serius, Ini Penjelasannya Kata Ahli

Ada tujuh dari sembilan fraksi menyetujui keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja dibawa ke tingkat II rapat paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.

Sementara itu, Partai Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan pada rapat paripurna.

Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai, tidak ada urgensinya RUU Cipta Kerja dibahas dalam masa pandemi ini. Ia juga menilai pembahasan RUU Cipta Kerja tidak dilakukan dengan transparan dan RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak pekerja dan buruh di tanah air.

Baca Juga: 3 Kemampuan yang Perlu Dikuasai agar Sukses di Era Revolusi Industri 4.0 versi Menristek

"Berdasarkan catatan penting di atas maka izinkan kami fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini, kami menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif," kata Hinca Panjaitan.

Penolakan juga disampaikan anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, RUU Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas bagi praktik kenegaraan. Sehingga diperlukan pertimbangan yang matang.

Pihaknya secara tegas menolak RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang.

Baca Juga: Soroti Angka Pengangguran yang Semakin Tinggi, Kemnaker Usung Program Jaringan Pengaman Sosial 

"Kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang," ucap Ledia.

Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi di DPR, ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengambil keputusan tingkat I.

"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk kita teruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?," tanya ketua Balegi Supratman Andi Agtas yang kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR yang hadir.

Baca Juga: Dokter Ungkap Kondisi Terkini Donald Trump hingga Bongkar Ucapan Presiden AS

Dalam rapat kerja tersebut turut hadir Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengapresiasi kinerja panja RUU Cipta Kerja yang telah berhasil menuntaskan pembahasan RUU Cipta Kerja. Airlangga juga mengapresiasi sikap transparansi yang ditunjukkan badan legislasi.***

Editor: Alanna Arumsari Rachmadi

Sumber: wartaekonomi.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler