Pilkada 2020, KPU Resmi Larang Konser Musik Hingga Beberkan Sanksinya

24 September 2020, 09:22 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PR INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang konser musik dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan,

pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Baca Juga: Viral Receiptify! Ternyata Begini Cara-cara Buatnya Hingga Mirip Struk Belanja

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," kata Ilham, Kamis (24 September 2020).

Dia pun mengungkapkan, kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf g tersebut yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai.

Kemudian, terang dia, kegiatan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan atau donor darah, dan atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap IV Cair! Segera Cek Saldo ATM, Jika Terjadi Masalah Hubungi Link Berikut ini

Lebih lanjut aturan itu juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88C.

"Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran," ujarnya.

Kemudian selain itu ada sanksi lain yang diterbitkan selain sanki tertulis.

Baca Juga: Viral Receiptify! Ternyata Begini Cara-cara Buatnya Hingga Mirip Struk Belanja

"Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut," tambahnya.

Pada pasal selanjutnya, papar Ilham, mengatur sanksi bagi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, penghubung pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Sanksinya berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota pada saat terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis tersebut dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan," jelasnya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem: Cimahi Dilanda Hujan Lebat Hingga Disertai Butiran Es

"Sanksi selanjutnya larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota," pungkasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler