Jika Tidak Taati Aturan Protokol Kesehatan, Perludem Desak Pilkada Serentak 2020 Ditunda

- 19 September 2020, 17:24 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini  (Foto-Dok)
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (Foto-Dok) /


PR INDRAMAYU - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, jika dalam setiap tahapannya berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.

"Jika dalam hal ini Pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 lebih baik ditunda dulu, pilkada tidak menadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Anggota Dewan Perludem, Titi Anggraini sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara

Pihaknya mengatakan bahwa Pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu harus siap bertanggung jawab apabila Covid-19 makin meluas akibat ketidakpatuhan masyarakat, simpatisan, bakal calon kepada daerah, dan penyelengara pemilu dalam menerapkan protokol lesehatan selama tahapan Pilkada
Serentak 2020 berlangsung.

Baca Juga: Berikut Skenario Pengamanan Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19

"Aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan Pilkada juga sudah ada yang terkena Covid-19, mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon. Dalam kondisi ini Pemerintah, DPR dan KPU harus memikirkan ulang keputusan untuk melanjutkan tahapan Pilkada," katanya seraya menegaskan

Penegakan protokol yang ketat menjadi satu-satunya cara yang harus ditaati jika Pilkada serentak 2020, tetap ingin diselenggarakan pada tanggal 9 Desember mendatang.

Sementara itu Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna memperingatkan kluster penyebaran Covid-19 dari kegiatan politik Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Bandel, Pelanggar Operasi Yustisi Dihukum Push Up

Presiden meminta Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Polri Jendral Pol.Idham Azis, untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar protokol kesehatan selama berkegiatan politik di daerah.

"Saya minta pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi. Polri juga harus berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di Pilkada
sudah jelas di PKPUnya, jelas sekali," kata Presiden.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x