CAIR! Akhirnya Subsidi Gaji Tahap 3 Siap Diluncurkan Dua Hari Lagi, Begini Kata Menaker

15 September 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah, Pixabay /

PR INDRAMAYU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji Tahap 3 telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Ida mengatakan perealisasian tahap tiga tersebut untuk melengkapi penyaluran sebelumnya

"Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima," kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa (15 September 2020).

Baca Juga: Walau Positif Covid-19 Naik, Bandung Pilih AKB Dibandingkan PSBB? Ternyata ini Alasan Utamanya

Secara total, lanjutnya, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang kami atur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran," terangnya. 

Ida menambahkan, data yang telah di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Baca Juga: Terbaru, Aplikasi Youtube Perkenalkan Fitur Layanan Video Singkat Mirip dengan TikTok

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya. 

“Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya himbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima,” terangnya.

Ida juga menegaskan bahwa tidak ada unsur penghambatan dari Kemnaker dalam proses ini.

Baca Juga: 13 Karyawan PH Indosiar dan SCTV Positif Covid-19, Para Artis Pengisi Acara Ramai Dihubungi

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini" kata Ida

Lanjutnya kata Ida, pihak Kemenaker tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran.

Selain itu juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama” kata Ida.

Baca Juga: Berani Buka Kembali Kampus dan Sekolah, Ternyata ini Alasan Kuat Pemerintah Pakistan

Data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.

Untuk tahap III sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan.

Menaker Ida berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh.

Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

Baca Juga: Kabar Baik! Serapan Anggaran 4 Sektor ini Naik, Bukti Efektivitas Pemulihan Ekonomi Nasional

“Bantuan subsidi upah ini diarahnkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler