PR INDRAMAYU - Sebagai bentuk kepedulian karena terdampak Covid-19, pemerintah memberikan bantuan pada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Bantuan tersebut yakni berupa uang tunai senilai Rp 600 ribu yang disasarkan kepada sebanyak 15,7 juta penerima.
Informasi yang didapatkan hingga Sabtu, 5 September 2020, dari 15,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut, baru masuk sekitar 14,2 juta nomor rekening calon penerima.
Baca Juga: Mengetahui Korbannya Anggota TNI, Perampok Bersenjata Api di Pekanbaru Kabur Terbirit-birit
Oleh sebab itulah, pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima BLT Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.
Namun, rupanya menurut kabar terbaru, beberapa calon penerima bantuan yang sudah mendaftar harus terpaksa gigit jari karena tidak bisa menerima BLT tersebut.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dikabarkan mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja dari daftar 15,7 calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Baca Juga: Laporan Soal Puan Maharani Ditolak Penyidik, Ketua PPMM: Diproses atau Tidak, Itu Hak Polisi
Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.