Intruksi Presiden Jokowi, Luhut Panjaitan Harus Selesaikan 3 Masalah ini Dalam Waktu 2 Pekan

15 September 2020, 11:23 WIB
Perintah Jokowi Jelas Luhut Ditunjuk Kuasai Jakarta dan 7 Provinsi Selama Dua Minggu /

PR INDRAMAYU - Masuk ke dalam penyumbang kasus aktif nasional, DKI Jakarta menjadi provinsi penekanan urgensi penanganan penyebaran Covid-19 nasional.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI,  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan diperintahkan presiden untuk penurunan kasus dalam tempo dua pekan.

"Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus menurunkan penambahan kasus harian," tegas Luhut dalam konferensi virtual bersama Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi. 

Baca Juga: Kronologi UNESA Trending 1 Twitter Hingga Senior Bentak Tanya Ikat Pinggang Berujung Guyonan Netizen

Selain penurunan kasus harian di Jakarta, Luhut juga diperintahkan untuk peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate.

Luhut menyebutkan, strategi mencapai sasaran penanganan yakni dengan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol Kesehatan,

peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster.

Baca Juga: Mengerikan! Terungkap 11 Fakta Pembunuhan Imam Masjid Nurul Iman OKI Hingga Tewas Dihantam Parang

"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan, karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," tegasnya.

Diketahui, selain DKI jakarta, delapan provinsi lain juga menjadi konsentrasi pemerintah, diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua. 

Baca Juga: Akhirnya 'Mulan' Resmi Tayang di Indonesia Desember 2020 Mendatang, Begini Surat Edaran Lengkapnya

Luhut mengatakan, perintah dikeluarkan Presiden sebab delapan dari sembilan provinsi tersebut berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen total kasus aktif.*** 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler