Polisi Tetapkan Barista Starbucks Viral Jadi Tersangka, Dijerat Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

3 Juli 2020, 19:44 WIB
Tersangka DD ditangkap Polres Metro Jakarta Utara karena merekam payudara pengunjung Starbucks dari kamera CCTV dan mengunggahnya di media sosial, Rabu 1 Juli 2020 lalu.* //PMJ News

PR INDRAMAYU - Polres Metro Jakarta Utara terus menindaklanjuti kasus unggahan viral oknum pegawai Starbucks yang mengintip belahan dada wanita dari kamera pengintai (CCTV). 

Pegawai yang langsung dipecat di tempat bekerjanya itupun kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Diberitakan PMJ News, Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya menduga terjadi sebuah tindak pidana.

Baca Juga: Dua Kendaraan Elektrik Siap Diluncurkan di Pasar Tiongkok, Isi Daya 80 Persen Cuma Perlu Waktu 1 Jam

Kejadian itu sendiri, dikatakan Budhi terjadi di Gerai Sunter Mall Sunter lantai Dasar Blok.G7 Jl. Danau Sunter Utara, Kelurahan Suter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara sehingga meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

“Saat kami melakukan proses penyidikan. Kemudian kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut yakni ini tersangka DD umur 22 tahun,” terang dia.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dihentikan Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Beri Apresiasi

DD adalah orang yang merekam, kemudian menyebarkan video tersebut ke sosial media. Video tersebut akhirnya diketahui publik.

“DD ini berperan yang membuat, kemudian yang me-upload ke dalam medsosnya dia yang kemudian viral, yang sebagaimana kita ketahui,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, DD terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Berikut Waktu Terbaik untuk Anak Berjemur di Bawah Sinar Matahari Langsung

“Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler