Daftar Penyesuaian Aturan PPKM Usai Diperpanjang Sampai 20 September 2021

15 September 2021, 21:30 WIB
Pekerja sektor pariwisata membersihkan fasilitas di kawasan Pantai Melasti, Badung, Bali, Selasa (14/9/2021). Inilah daftar penyesuaian aturan PPKM di berbagai lini usai diperpanjang sampai dengan tanggal 20 September 2021 mendatang. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

PR INDRAMAYU - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Indonesia mulai turun ke level 2 dan 3.

Walaupun pelaksanaan PPKM masih diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang, tapi sebagian pusat perbelanjaan dan sebagainya sudah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut jadi kabar baik bagi sebagian masyarakat untuk menjalankan roda perekonomian.

Baca Juga: Prediksi Sporting Lisbon vs Ajax di Liga Champions UEFA, Dilengkapi dengan Head to Head

Namun, ada sejumlah penyesuaian aturan yang akan diterapkan pada periode PPKM pekan ini.

Berikut adalah penyesuaian aturan PPKM yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 15 September 2021:

A. Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen di kota atau wilayah level 2-3 dengan syarat:

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Ganjil Genap Masih Diberlaku dan Ancol Dibuka

2. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat

3. Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke Bioskop.

B. Penambahan pembukaan tempat wisata di kota atau wilayah level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

C. Mendorong kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi Industri yang belum maksimal.

Baca Juga: Syarat Perjalanan bagi Masyarakat yang Akan Menggunakan Pesawat Ketika PPKM, Salah Satunya Tes PCR

D. Pemberlakukan kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di kawasan wisata mulai jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

E. Perjalanan dari luar negeri harus memenuhi syarat seperti:

1. Pelaku perjalanan wajib vaksin

2. Test PCR 3 kali

3. Karantina selama 8 hari

Baca Juga: Syarat Perjalanan Udara di Masa Penerapan PPKM, Simak Aturannya

4. Pintu masuk dari luar negeri hanya lewat Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Itulah berbagai penyesuaian aturan dalam perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler