PR INDRAMAYU - Belum lama ini, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa-Bali," ujar Luhut Pandjahitan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.
"Melakukan evaluasi tiap minggu guna menekan angka konfirmasi dan tidak mengulang kejadian sama di kemudian hari," sambungnya.
Baca Juga: Cara Makan di Restoran pada Masa PPKM, Salah Satunya Pesan Menu Lewat Daring
Terkait hal itu, beberapa aturan pun juga masih terus diterapkan seperti pemberlakuan ganjil genap.
Nantinya, kebijakan tersebut akan diberlakukan di beberapa kawasan yang ada di Jakarta.
"Ganjil genap tetap berlaku," tutur Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hari Ini dalam Sejarah 14 September 2021, dari Kebakaran Moskow dan Asal-usul Lagu Kebangsaan AS
Sementara itu, ruas jalan yang akan dilakukan ganjil genap yakni jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.