Syarat Perjalanan bagi Masyarakat yang Akan Menggunakan Pesawat Ketika PPKM, Salah Satunya Tes PCR

- 5 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi pesawat. Berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika akan menggunakan jasa pesawat pada masa PPKM.
Ilustrasi pesawat. Berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika akan menggunakan jasa pesawat pada masa PPKM. /Unsplash.com/Matthew Huang

PR INDRAMAYU – Ketika berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), beberapa syarat harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan menggunakan pesawat.

Penyebaran Covid-19 yang masih melanda membuat pemerintah memberlakukan syarat tertentu kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa pesawat untuk perjalanan.

Perjalanan menggunakan pesawat merupakan salah satu yang disorot ketika PPKM berlangsung, membuat pemerintah memberikan syarat dan batasan untuk masyarakat yang ingin menggunakannya.

Baca Juga: Syarat untuk Melakukan Perjalanan Udara di Masa PPKM, Simak dan Pahami Aturannya

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 menjadi rujukan untuk menentukan persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat.

Beberapa hal perlu dipersiapkan untuk menggunakan jasa pesawat, seperti tes PCR dan memasang aplikasi PeduliLindungi di ponsel.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat.

Baca Juga: Prediksi Jamaika vs Panama di Final Kualifikasi Piala Dunia 2022 Dilengkapi Prakiraan Skor

1. Tidak diperkenankan membawa penumpang sebelum berumur 12 tahun.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x