PR INDRAMAYU - Sama seperti sebelumnya, berikut ini aturan ketentuan perjalanan dalam negeri dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Beberapa waktu lalu, Presiden resmi memperpanjang aturan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Terkait hal itu, kebijakannya pun ditambah maupun diubah demi terlaksanannya aturan tersebut dengan maksimal.
Baca Juga: Prediksi Fenerbahce vs Dynamo Kyiv, Kiev Akan Turunkan Pemain Non-unggulan
Meski demikian, teruntuk pelaku pengguna jalan aturannya tidak berubah, baik transportasi darat, laut maupun udara.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Intagram @kemenhub151, berikut ketentuan pengguna jalan dalam negeri selama PPKM.
- Moda transportasi udara
Wajib menunjukkan kartu vaksin
(minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam, serta wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Mahasiswa India yang Tewas di China Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Warga Negara Asing
- Moda transportasi laut
Diwajibkan membawa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam, serta wajib mengisi E-HAC sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum)
Untuk penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: 16 Bingkai Foto Twibbon HUT RI ke-76, Gunakan untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan
- Info Tambahan
1. Khusus pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif PCR/Antigen.
Baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan.
Namun, wajib menunjukan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
2. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
3. Adanya pengecualian persyaratan diperuntukkan untuk moda transportasi perintis.
Termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Prediksi Kairat vs Alashkert di Kualifikasi Liga Eropa UEFA, Lengkap dengan Line Up dan Head to Head
4. Ketika tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen hasil negatif namun penumpang menunjukan gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan.
Kemudian diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
5. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang belum dan sudah divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan.
Dengan menunjukkan surat negatif RT-PCR 2x24 jam, surat negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau sesuai dengan ketentuan syarat moda transportasi.
6. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum vaksin, diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satgas Covid-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.
7. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang, wajib bertanggung jawab atas kesehatannya dengan menerapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan 6M.
Diantaranya adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, mengindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
8. Bagi pelaku perjalanan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.
Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.***