Catat! Berikut Ini Syarat untuk Melakukan Perjalanan di Wilayah PPKM Level 1 dan 2

31 Juli 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi. Terdapat persyaratan yang harud dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, berikut informasi lengkapnya. /umn.go.id

PR INDRAMAYU - Jika ingin melakukan perjalanan di wilayah PPKM Level 1 dan 2, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Pemerintah resmi telah memperpanjang PPKM hinggal 2 Agustus 2021.

Beberapa wilayah berbeda penerapan tergantung penyebaran Covid-19, ada yang Level 1 hingga 4.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Aksi Lucu Adit Sopo Jarwo

Akan tetapi untuk perjalanan tetap memerlukan persyaratan di tengah PPKM ini.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa persyaratan perjalanan untuk moda transportasi udara dan juga moda transportasi darat.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Akhir Bulan Dari Tencent Games, 31 Juli 2021, Berhadiah Unlimited M416 Gun Skins

Kali ini akan membagikan persyaratan perjalanan untuk kategori PPKM Level 1 dan 2.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut ini syarat perjalanan PPKM Level 1 dan 2.

Kategori PPKM Level 1 dan 2:

Baca Juga: UPDATE Jadwal Mobil Vaksin Keliling Tempat Ibadah di Jakarta, 31 Juli 2021, Disertai Lokasi Vaksinasinya!

1. Moda transportasi udara

- Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.

2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antarkota.

- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Kelucuan Tonight Show

Adapun untuk syarat perjalanan kategori PPKM Level 3 dan 4 lebih banyak.

Diantaranya unutk moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antar kota.

- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau

- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler