Simak Syarat Perjalanan untuk Wilayah PPKM Level 4, Wajib Tahu!

31 Juli 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan di wilayah yang sedang menerapkan PPKM Level 4. / Unsplash / Lukas Souza

PR INDRAMAYU - Diketahui Pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021.

Pemerintah mengambil kebijakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di tanah air.

Sebagian wilayah di Indonesia ada yang telah menerapkan PPKM Level 4 dan juga level 3.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Akhir Bulan Dari Tencent Games, 31 Juli 2021, Berhadiah Unlimited M416 Gun Skins

Bagi kamu yang ingin berpergian di tengah PPKM Level 4 perlu mempersiapkan beberapa persyaratan.

Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran nomor 16 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri masa pandemi Covid-19.

Informasi ini ditunjukan Indonesia Baik dalam unggahan Instagramnya @indonesiabaik.id pada Jumat 30 Juli 2021.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Mobil Vaksin Keliling Tempat Ibadah di Jakarta, 31 Juli 2021, Disertai Lokasi Vaksinasinya!

Berikut ini syarat perjalanan PPKM Level 4 dan 3 dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

1. Moda transportasi udara

- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Sabtu 31 Juli 2021, Jangan Lewatkan Kelucuan Tonight Show

2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antar kota.

- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau

- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Sentra Mini Vaksinasi Jakarta, 31 Juli 2021 Lengkap dengan Lokasi dan Jam Operasinya!

Selain itu untuk kategori PPKM Level 1 dan 2 perlu mempersiapkan persyaratan.

Salah satunya untuk moda transporasi udara yakni, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler