PR INDRAMAYU - Pemerintah telah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PPKM tersebut telah diterapkan di berbagai tempat dengan bermacam level.
PPKM Level 1 hingga level 4 merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya selama perjalanan perlu melengkapi persyaratan di tengah PPKM ini.
Berikut syarat perjalanan dalam negeri pada masa PPKM Level 1 hingga Level 4 Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Kategori PPKM Level 1 dan 2
1. Moda transportasi udara
- Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen maksimal 2x24 jam.
2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antarkota.
- Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 kali 24 jam.
Baca Juga: Hari Ini Dalam Sejarah 31 Juli: dari Asal-usul Ferrari hingga China Mencapai 1 Milliar Penduduk
Kategori PPKM Level 4 dan 3
1. Moda transportasi udara
- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Sabtu, 31 Juli 2021, Drama Turki Hercai Akan Menemani pada Siang Hari
2. Moda transportasi laut, darat, penyebrangan, dan kereta api antar kota.
- Wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasi negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.***