Ingin Berpergian Menggunakan Kendaraan Umum Selama PPKM Darurat? Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19

2 Juli 2021, 08:29 WIB
Wajib bawa kartu vaksinasi Covid-19 jika akan melakukan perjalanan dengan kendaraan umum selama masa PPKM Darurat. /Dok BPJS Kesehatan

PR INDRAMAYU - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan oleh Pemerintah.

PPKM Darurat tersebut diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Bagi yang akan berpergian menggunakan kendaraan umum selama PPKM Darurat wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Terbaru 44 Kode Redeem PUBG Mobile 2 Juli 2021 dari Tencent Games, Dapatkan Hadiah AKM Skin Terbatas

Kartu Vaksinasi tersebut menjadi syarat bagi yang menggunakan transportasi umum jarak jauh.

Seperti kendaraaan pesawat terbang, kapal laut, kereta api dan bis umum.

Hal ini ditunjukan oleh Kementerian Koordnator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Simak Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah

Syarat menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 tersebut berlaku bagi:

1. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomesari.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Perjalanan Domestik

Adapun aglomesari adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

Syarat menunjukan kartu Vaksinasi Covid-19 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan laju penularan virus Covid-19.

Dan untuk membentuk kekebalan tutubuh atau herd immunity.

Baca Juga: Prediksi Peru vs Paraguay di Copa America 2021, Head-to-Head, Berita Pemain, dan Formasi

Lalu bagi perjalan yang akan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukan hasil tes PCR negatif yang diambil maksimal pada hari H-2 sebelum perjalanan.

Namun, bagi yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus, dan kapal laut wajib menunjukan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal H-1.

Syarat-syarat ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Maritim.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler