PR INDRAMAYU – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa Bali terhitung mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penetapan PPKM Darurat oleh Jokowi merupakan solusi terbaik untuk menangani angka kasus Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menyampaikan keputusan tersebut secara langsung.
“Setelah mendapatkan beberapa masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 juli 2021 khusus di jawa dan bali,” kata Jokowi.
PPKM darurat ini nantinya akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyrakat yang lebih ketat dibanding sebelumnya.
Untuk itu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk berdisiplin mematuhi peraturan PPKM Darurat demi keselamatan semuanya.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 yang Banyak Dibutuhkan dari Kesehatan hingga Teknis
“Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19 seluruh aparat negara, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara, Dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu membah bekerja sebaik baiknya untuk menangaini wabah ini,” ungkap Jokowi.
Sementara itu, jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus meningkatan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” ucap Jokowi.
Adapun beberapa aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari artikel Portal Jember:
- 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
- Seluruh kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online atau daring;
- Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan;
a. Cakupan sektor essential meliputi, Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal meliputi, Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca Juga: Perlu Tahu! Ini Perbedaan Tata Pelaksanaan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkatan Gejalanya
- Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;
- Restoran dan rumah makan maupun kaki lima tidak diperkenankan untuk makan di tempat (dine-in), melainkan hanya menerima delivery atau take away;
Baca Juga: Tak Bicara Soal Isu Nissa Sabyan dan Ayus Miliki Anak Perempuan Setelah Disebut Nikah Siri,
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Tempat ibadah yang meliputi Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara;
- Fasilitas umumyang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara;
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, serta makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Bersama Penggemar, Leeteuk Super Junior Akan Lakukan Siaran Langsung
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
- Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan;
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk/minggu.
Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai kurang dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Baca Juga: Prediksi Belgia vs Italia Babak 8 Besar Euro 2021, Eden Hazard dan Kevin De Bruyne Diragukan Tampil
Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Baca Juga: Terbaru 13 Kode Redeem PUBG Mobile Awal Bulan Juli 2021, Dapatkan Hadiah Motorcycle Popularity!
Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
- Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.***