Wajib Tahu! Ini Besaran Poin Tilang dan Sanksi jika Melanggar Lalu Lintas

12 Juni 2021, 20:45 WIB
Berikut ini besaran poin yang akan didapat oleh para pelanggara lalu linta bila melanggar peraturan yang berlaku. /PRFM

PR INDRAMAYU - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja memberlakukan peraturan baru berupa penandaan SIM bagi pelanggar lalu lintas dengan sistem berian poin.

Peraturan tilang dengan sistem poin ini sudah tertulis dalam peraturan Polri no 5 tahun 2021.

Kini, setiap pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan poin setiap kali melakukan pelanggaran.

Baca Juga: 30 Link Mirror untuk Pengumuman SBMPTN 2021, Bisa Jadi Alternatif Selain Akses Link Resmi

Besar kecilnya poin yang akan diberikan bagi pelanggar ini tergantung dengan kategori pelanggaran yang dilakukan.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id. yang diunggah pada Sabtu 12 Juni 2021, adapun jenis pelanggaran ini, terbagi menjadi 2 yaitu pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran kecelakaan lalu lintas.

Untuk pelanggaran lalu lintas, terdapat beberapa kategori dan nilai poins sebagai berikut.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming BTS 2021 Muster Sowoozoo, Perayaan Debut 8 Tahun Bersama ARMY

Pelanggaran lalu lintas dengan bobot 5 adalah :

- Pengemudi tidak membawa SIM.

- Pengemudi melanggar aturan lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik.

- Melanggar peraturan batas kecepatan.

Baca Juga: Fantastis! Jelang Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora Dapat Hadiah Alphard

Pelanggaran lalu lintas dengan poin 3 adalah:

- Pengendara menggunakan pelat nomor palsu.

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

- Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK)

- Memodifikasi kendaraan sehingga mengganggu.

- Mengemudikan kendaraan tanpa nomor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 13 Juni 2021 untuk Libra hingga Pisces, Aquarius Waspada Hadapi Masalah Kecil!

Pelanggaran lalu lintas dengan point 1 Adalah :

- Pengemudi tidak menggunakan helm.

- Pengemudi tidak memakai sabuk keamanan.

- Kendaraan mengangkut orang dengan mobil barang.

- Menurunkan penumpang di selain tempat pemberhentian.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Euro 2021 Wales vs Swiss, Dilengkapi Head-to-Head Kedua Tim

Adapun untuk pelanggaran jenis kecelakaan lalu lintas yaitu :

Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal nilai poin 12

- Pengemudi menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal. Nilai poin 10.

Baca Juga: Jelang Hari Donor Darah Sedunia, 14 Penyebab Seseorang Tidak Bisa Donor Darah

- Pengemudi berkendara membahayakan nyawa atau barang. Nilai poin 5.

Poin-poin pelanggaran ini, nantinya akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Sementara itu, bagi pelanggaran lalu lintas yang berulang melakukan pelanggaran akan mendapatkan akumulasi poin.

Baca Juga: Atta Halilinta Boyong Yudha Febrian untuk Bergabung dengan AHHA PS Pati FC

Jika pelanggaran yang dilakukan sesudah mencapai akumulasi 12 poin, maka akan diberi penalti 1 (satu) yaitu pemilik harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi, apabila ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali yang telah dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara.

Pengemudi yang mendapat akumulasi pelanggaran mencapai 18 poin, akan diberi penalti 2 dan akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

Untuk menyikapi peraturan ini, hendaknya kita bisa senantiasa berhati-hati serta mempersiapkan kelengkapan dan kondisi kendaraan, ketika akan mengemudi di jalanan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler