Belum Ada Kepastian Kuota Haji Dari Arab Saudi, Kemenag: Bukan Tak Punya Hati

8 Juni 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi. Pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahu 2021 diambil Kemenag untuk keamanan serta belum ada keputusan dari Arab Saudi. /Pixabay/Abdullah_Shakoor

PR INDRAMAYU - Pemerintah Arab Saudi samapai saat ini belum mengundang negara pengirim jemaah mengenai pelaksanaan ibadah haji.

Negara tersebut juga termasuk Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Sehingga, persiapan yang telah dilakukakn sejak Desember 2020, belum dapat difinalisasi.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Mohon Doanya

Hal ini ditunjukan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dalam unggah Instagramnya @kemenag_ri pada Senin, 7 Juni 2021.

"Belum ada kepastian kuota haji dari Arab Saudi," tulis Kementerian Agama seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Intagram @kemenag_ri.

Sementara itu, kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari.

Baca Juga: H-6 Menuju Pengumuman SBMPTN 2021, Catat Tanggalnya Ini 5 Cara untuk Dapat Informasi Terbaru

Selain itu tentu ada berbagai alasan sehingga kebijakan ini dilakukan pemerintah.

"Kebijakan ini bukan karena pemerintah tak punya hati," kata Kementerian Agama

"Tapi karena kami ingin selalu menjalankan amanat untuk melindungi seisi negeri," sambungnya.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Chile vs Bolivia: Chile Harus Bermain Tanpa Arturo Vidal

Dalam masa pandemi Covid-19 dimana mengharuskan penerapan protokol kesehatan secara ketat tak terkecuali dalam hal ibadah.

Penerapan protoko kesehatan secara ketat juga berlaku pada pelaksanan ibadah haji.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasannya yang diberlakukan antara lain:

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Beserta Arti Dan Maknanya, Meski Tak Hafal Sebaiknya Tahu!

1. Larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.

2. Pembatasan salah jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

3. Pembatasan masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, sehingga jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain.

Baca Juga: 99 Asmaul Husna Beserta Arti Dan Maknanya, Meski Tak Hafal Sebaiknya Tahu!

Undang-undang No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah, untuk melaksanakan tugas perlindungan.

Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji menjadi faktor utama.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @Kemenag_RI

Tags

Terkini

Terpopuler