Cegah Penularan Covid-19, Satgas Covid-19 Tegaskan Takbir Keliling dan Open House Dilarang

12 Mei 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi. Satgas Covid-19 larang pelasanaan takbir keliling hingga open house lebaran 2021 guna mencegah penularan virus Covid-19. /Pixabay

PR INDRAMAYU – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H akan jatuh pada Kamis 13 Mei 2021 besok.

Tentunya umat muslim akan gembira menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

Pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, biasanya orang-orang akan menggelar open house atau silaturahmi ke rumah-rumah.

Baca Juga: Tips Perawatan Kulit Agar Wajah Terlihat Glowing dan Segar di Hari Lebaran 2021

Namun, silaturahmi ke rumah-rumah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H nampaknya akan ditiadakan.

Hal itu lantaran pada perayaan hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H ini masih dirayakan dalam suasana pandemi.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ news, Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan terkait dengan larangan open house.

Baca Juga: Nadya Mustika Unggah Kata-kata Galau hingga Singgung Masalah Lelah dan Beranjak Pergi

Larangan open house atau silatuhami tersebut juga berlaku di kantor ataupun komunitas saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Sementara itu, juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan diterapkan guna menekan penularan virus Covid-19.

Karena diperkirakan saat lebaran nanti diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat.

Baca Juga: Update Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 148: Bocoran Akan Keluar Besok, Bagaimana Kelanjutan Menyelamatkan Gojo?

"Hal-hal yang harus diperhatikan setelah shalat id dilakukan, hanya melakukan silaturahim virtual dan tidak melakukan open house atau halal bihalal di kantor atau komunitas," kata Wiku dalam keterangannya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Wiku juga mengatakan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H ini hanya boleh dilaksanakan bagi wilayah yang zona hijau dan zona kuning.

Untuk takbir keliling juga pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H juga ditiadakan.

Baca Juga: Update My Hero Academia Chapter 312, Spoiler Teori: Apakah All Might Akan Mati Akibat Ledakan Bom?

Takbiran hanya diizinkan dilakukan di masjid dengan peserta maksimal 10 persen dari kapasitas normal.

Selain itu, panitia juga harus mencari tahu informasi status zonasi risiko tingkat RT di domisili masing-masing.

Informasi tersebut bisa didapat dari posko Covid-19 level desa hingga Satgas Covid-19 daerah.

Baca Juga: Banyak Diburu Jelang Lebaran 2021, Ini Fakta Menarik dari Bunga Sedap Malam

Menurutnya zonasi risiko wilayah sangat penting untuk menentukan pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan terbuka.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 7 tahun 2021 menetapkan salat Idul Fitri di tempat terbuka hanya boleh dilakukan untuk daerah zona hijau dan kuning.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler