Pastikan Tak Ada Pemudik Colongan , Polisi Siap Turunkan 1.350 Personel di Titik Penyekatan

1 Mei 2021, 21:11 WIB
Polisi siapkan 1.350 personel untuk menjaga titik-titik penyekatan agar tidak ada pemudik yang membandel dan pemudik colongan.* /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PR INDRAMAYU – Menjelang pemberlakuan larangan mudik lebaran idul Fitri 2021 pada 6 Mei 2021 mendatang polisi saat ini tengah bersiap-siap.

Untuk mengantisipasi pemudik pergi lebih awal dan pemudik yang bandel, pihak kepolisian sudah menyiapkan beberapa titik penyekatan.

Titik penyekatan tersebut diberlakukan disejumlah ruas jalur yang biasa dilalui oleh pemudik hingga jalan-jalan tikus.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional dalam Bahasa Indonesia Cocok untuk Dibagikan ke Status WA hingga IG

Guna memantapkan dan menjalankan aturan larangan mudik Idul Fitri 2021, pihak kepolisian siap menurunkan 1.350 personel.

1.350 personel itu akan disebar ke sejumlah titik-titik penyekatan di wilayah DKI Jakarta khususnya.

"Untuk antisipasi lalu lintas, sekitar 1.350 personel disiagakan untuk menjaga 31 titik penyekatan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo saat dikonfirmasi seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak MInggu 2 Mei 2021 untuk Libra hingga Pisces, Aquarius Kurang Beruntung!

Ia juga menegaskan bahwa pengetatan lalu lintas sudah dilakukan sejak 22 April 2021 sehingga tidak ada istilah pemudik colongan, hal itu karena menurutnya setiap perjalanan sudah ada aturannya.

"Sebetulnya tidak ada namanya pemudik colongan, karena setiap perjalanan sudah ada aturannya tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei 2021 itu mengacu pada Adendum surat Satgas Penanganan Covid-19," katanya.

Menurutnya salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik jalur darat adalah dengan melakukan swab antigen hingga ada sampling random swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah.

Baca Juga: PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tangga 6 Mei 2021 sudah diberlakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021.

"Salah satunya adalah bagi perjalanan darat dihimbau untuk melaksanakan swap antigen, kemudian ada sampling random swab antigen oleh Satgas Covid-19 daerah, lalu tanggal 6-17 itu ada larangan mudik," sambungnya.

Ia juga mengimbau untuk para pemudik antar daerah pada saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas Covid-19.

Baca Juga: Kendalikan Transportasi pada Periode Larangan Mudik Lebaran 2021, Kemenhub Koordinasi dengan Sejumlah Daerah

Untuk hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di masa larangan mudik tersebut.

Nantinya, SIKM Jakarta akan berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pihaknya mengatakan bahwa pengendara yang melintas di titik penyekatan akan diperiksa.

Baca Juga: Berdampak pada Permukaan Air Laut, Perubahan Iklim Sebabkan Gletser Kehilangan Massanya

"Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta," jelas Syafrin.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler