Soal Wacana Kenaikan Biaya Haji Tahun 2021, Plt Dirjen PHU : Masih Dibahas oleh Panja Kemenag dan DPR

7 April 2021, 15:50 WIB
Biaya ibadah haji tahun 2021 dikabarkan akan mengalami kenaikan hingga Rp.9.1 juta.* /Sumber: Dok. Kementerian Agama/

PR INDRAMAYU – Pemerintah berencana akan menaikan biaya ibadah haji di tahun 2021 yang kenaikannya berada di kisaran Rp9,1 juta.

Rencana kenaikan biaya ibadah haji tahun 2021 meliputi program kesehatan, katering makanan hingga akomodasi para jamaah haji.

Namun, kenaikan biaya ibadah haji tahun 2021 belum ditentukan dan masih dibahas oleh Panja Kementerian Agama bersama dengan komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Wajib Tahu! Simak Tata Cara dan Batas Waktu Pembayaran Tilang Elektronik, Jangan Sampai Diblokir

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yakni Khoirizi H. Dasir pada Rabu, 7 April 2021 di Jakarta.

“Belum ada ketetapan, biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kemenag dan Komisi VIII DPR,” ujar Khoirizi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Kemenag pada Rabu, 7 April 2021.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Segera Dibuka, Berikut Langkah dan Berkas yang Harus Disiapkan

Pembahasan ini dilakukan sambil menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jamaah haji tahun ini dari Arab Saudi.

Oleh sebabitu, pembahasan dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.

“Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif,” ujar Khoirizi.

Baca Juga: Disebut Naik Rp9,1 Juta, Kemenag Beri Klarifikasi Jika Biaya Haji Belum Final

“ Yakni mulai dari kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen," tambahnya menerangkan.

Sementara itu, disinggung soal adanya kenaikan biaya haji dirinya mengungkapkan bahwa terdapat 3 faktor yang mempengaruhi kenaikan tersebut.

3 faktor itu yakni kenaikan kurs Dollar, kenaikan pajak dari 5 persen menjadi 15 persen, serta kewajiban dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Siap Ambil Langkah Tegas dan Perbanyak Titik Penyekatan

“Pelaksanaan Ibadah Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar,” tutur Khoirizi.

“Selain itu perlu juga adanya karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada kenaikan biaya haji," tuturnya menambahkan.

Bahkan dalam kesempatan yang sama, Khorizi juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan komisi VIII DPR RI terus melakukan berbagai upaya agar pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Ajak Warganet Melek HKI dan Royalti, dr. Tirta: Buat Logo dan Musik itu Ga Gampang Lho

Salah satunya dengan memberikan konsumsi makan sebanyak 3 kali dalam sehari, hal ini dilakukan agar calon jamaah haji tidak usah keluar untuk mencari makanan.

"Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI terus berusaha untuk semaksimal mungkin, walaupun ada kenaikan biaya haji, hal itu diyakini tidak akan memberatkan jemaah," ungkapnya.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler