Bayar Pajak Kendaraan Bisa Secara Online, Berikut Langkah-Langkahnya

3 April 2021, 20:30 WIB
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online. / /Doc SAMSAT

PR INDRAMAYU- Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju, internet seolah sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat.

Perkembangan era digital sangat membantu masyakat dunia memberikan kemudahan layanan dan cakupan tanpa batas.

Di Indonesia saat ini berbagai proses administrasi dapat dilakukan secara daring atau online, salah satunya dalam pembayaran pajak.

Baca Juga: Lebih Baik Beras Merah atau Beras Putih untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, aplikasi baru ini dibuat guna membantu masyarakat agar tetap dapat membayar pajak walaupun dari rumah.

“Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Tribrata News.

Baca Juga: Densus 88 Berhasil Tangkap Seorang Pria yang Menjual Senjata kepada Terduga Teroris Mabes Polri ZA

Selain itu, Sambodo juga menambahkan bahwa pembayaran aplikasi ini juga bisa dilakukan melalui beberapa bank.

Sejauh ini pihak kepolisian sudah bekerja sama dengan sembilan bank, yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, BCA dan Mandiri.

Cara Pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel

Berikut adalah mekanisme pembayaran PKB dan pengesahan STNK melalui aplikasi Si-Ondel sebagai berikut.

Baca Juga: 8 Fakta Menarik di Pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Hadirnya Jokowi Hingga Prabowo Subianto

1. Pemohon atau wajib pajak diwajibkan untuk melakukan registrasi dan bayar PKB via E-Samsat DKI.

2. Selanjutnya order delivery melalui aplikasi Si-Ondel.

3. Kemudian, driver Si-Ondel akan mengambil Tanda Bukti PelunasanKewajiban Pembayaran (TBPKP) di loket samsat Drive Thru terdekat.

Baca Juga: Buat Nasi Goreng Salmon, Perwakilan Dubes Norwegia Bawa Gerobak Nasgor ke dalam Rumahnya

4. Driver Si-Ondel akan mengirimkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ke alamat tujuan.

5. Selanjutnya Wajib Pajak akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry mengatakan masyarakat yang ingin membayar pajak harus mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore.

Baca Juga: 7 Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan di dalam Kulkas, Mentega Salah Satunya

“Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playsotre maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, Ardila juga menambahkan bahwa aplikasi Si-Ondel tersebut juga mempunyai fitur real time tracking dalam proses pengirimannya atau TBPKP.

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Tersangkut Skandal, Ji Soo dan Agensi Digugat Rumah Produksi ‘River When The Moon Rises’

Mengingat kondisi pandemi saat ini, aplikasi ini menjadi salah satu alternatif untuk mencegah penularan Covid-19, karena masyarakat tidak perlu keluar rumah untuk melakukan pembayaran pajak.

“Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja,” katanya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler