Sah! Kemenkumham Tolak Partai Demokrat KLB Deli Serdang Pimpinan Moeldoko

31 Maret 2021, 15:53 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sedang menyampaikan hasil konferensi pers terkait Partai Demokrat.* /Tangkapan Layar Youtube.com/PUSDATIN Oke

PR INDRAMAYU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) melakukan konferensi pers terkait gonjang ganjing yang terjadi pada tubuh Partai Demokrat pada Rabu, 31 Maret 2021.

Permasalah Partai Demokrat ini tentunya sangat menyita perhatian publik di Indonesia.

Hal ini karena adanya keterlibat pihak eksternal yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko,yang melalui Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang dimandatkan menjadi ketua.

Baca Juga: CVR Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Berhasil Ditemukan, Ketua KNKT Ungkap Kronologis Penemuannya

Konferensi di Kemenkumham ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan juga Dirjen Ahu.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Youtube PUSDATIN Oke, pada kesempatan ini Yasonna Laoly menyampaikan hasil pers Kemenkumham terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.

Sebelumnya pihak Demokrat KLB mengajukan surat untuk dilakukan pengesahan kepengurusan yang baru yang diterima oleh Kemenkumham pada tanggal 16 Maret 2021.

Baca Juga: Black Box CVR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Menhub: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Telah Membantu

Adapun surat yang diajukan ke Kemenkumham oleh mantan pengurus Partai Demokrat Jhony Allen Marbun dan Moeldoko adalah permohonan perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta perubahan kepengurusan partai Demokrat saat ini.

Kemenkumham sendiri dalam pelaksanaannya mengacu pada peraturan Menkumham No. 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Adapun pokok utama pada surat tersebut adalah permohonan untuk pengesahan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, 5 Maret 2021.

Baca Juga: 7 Manfaat Pelukan untuk Kesehatan, Mengatasi Stres hingga Meningkatkan Kepercayaan Diri

Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menemukan ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh Demokrat KLB Deli Serdang.

Untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, akhirnya pihak KLB Deli Serdang telah mengirimkan kembali beberapa dokumen yang diminta pada Senin, 29 Maret 2021.

Adapun dalam hal ini Kemenkumham telah memberi batas waktu yang cukup selama 7 hari untuk memenuhi persyaratan kelengkapan yang dimaksud.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Akan Dilaksanakan Juli, Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Bantu Sosialisasikan

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa dari persyaratan dokumen fisik yang diminta, ternyata ada beberapa kelengkapan yang belum bisa dipenuhi oleh Partai Demokrat KLB Deli Serdang.

Adapun berkas-berkas yang belum dipenuhi adalah berkas Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan tidak disertai mandat dari ketua DPD, dan DPC.

Karenanya Kemenkumham mengacu pada aturan yang berlaku menolak surat permohonan yang diajukan Demokrat KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Terkait Insiden Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu, Wagub Jabar: Pertamina Siap Ganti Rugi

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” jelasnya. Saat akan menutup hasil konferensi pers.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Youtube Pusdatin Kemenhumkam

Tags

Terkini

Terpopuler