Setelah Vaksinasi Masih Bisa Terkena Covid-19, Satgas: Belum ada Riset Efektivitas Vaksin

19 Maret 2021, 07:03 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /Covid19.go.id

PR INDRAMAYU – Vaksinasi diharapkan menjadi game changer mengatasi masalah Covid-19, akan tetapi setelah orang di vaksin masih saja memiliki potensi terkena virus ini lagi.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara News, Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 menjelaskan hingga saat ini masih belum ada studi yang menjelaskan mengenai kekebalan tubuh seseorang setelah diberikan vaksin.

Sehingga pemberian sertifikat vaksin untuk syarat bepergian jauh pun dinilai masih beresiko.

Baca Juga: Saksikan Brad Pitt Tentara AS Lawan Nazi, Film Fury Tayang di Bioskop Trans Tv Hari Ini

“Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di graha BNPB Jakarta, Kamis.

Ketika rapat bersama Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah menyinggung terkait wacana sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Nantinya bagi mereka yang pernah divaksinasi tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes Covid-19.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Jadi Syarat Perjalanan, Tetap ada Tes PCR dan Swab

Hal ini tentunya jika direalisasikan akan sangat bertentang dengan dengan hasil riset.

Sebab riset pun hingga saat ini masih belum bisa menyimpulkan efektivitas dari vaksinasi terhadap kekebalan tubuh seseorang untuk menghadapi Covid-19.

Sebenarnya ide untuk bukti vaksinasi sebagai syarat perjalanan sudah dilakukan oleh negara-negara maju seperti China, Jepang, Inggris, dan Uni Eropa.

Baca Juga: Depak Indonesia dari All England 2021, BWF Sampaikan Maaf untuk Fans Bulu Tangkis Indonesia

Hal ini bertujuan untuk mempermudah perjalanan.

“Apabila sertifikasi dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta maka pemegang sertifikat tersebut berpotensi untuk tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalan,” ucap Wiku.

Sebelumnya ketika seseorang ingin bepergian menggunakan transportasi umum, diharuskan membuktikannya melalui hasil tes antigen atau usap (swab) PCR Negatif Covid-19, sedangkan untuk kereta api menggunakan GeNose.

Baca Juga: Kode Redem FF Paling Baru Jumat 19 Maret 2021, Hadiahnya Gratis dan Langka

Budi menjelaskan seseorang yang telah divaksin untuk mencapai kekebalan antibodi yang optimal membutuhkan 28 hari untuk penyuntikannya yang kedua.

Seseorang yang pernah divaksin bukan berarti terlepas dari Covid-19.

Hanya saja karena sudah divaksin makan imunitas vaksin tersebut akan membantu untuk melawan virus ini, sehingga tidak terlalu parah, tapi masih bisa terpapar dan juga menularkan ke orang lain.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: BNPB ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler