Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Dijadikan Syarat Lakukan Perjalanan, Ini Sebabnya

- 17 Maret 2021, 14:31 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat untuk melakukan perjalanan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan jika sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat untuk melakukan perjalanan. / /Tangkapan layar YouTube.com/Kementerian Kesehatan RI

PR INDRAMAYU – Pemerintah Indonesia sudah melakukan proses vaksinasi semenjak awal Februari 2021 lalu.

Hal ini diyakini bisa menjadi game changer untuk mengubah keadaan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam hal ini menjadi Lembaga yang mengurus terkait proses vaksinasi.

Baca Juga: 16 Nasihat Pernikahan Menurut Ustaz dan Sastrawan Indramayu Faris Al Faisal

Masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 ini akan diberikan sertifikat oleh Kemenkes.

Pada siaran pers, Juru Bicara Covid-19 Kemenkes Dr. Siti Nadia Tarmidzi M.EPID menjelaskan adanya sertifikat belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.

“Karena kan kita semua tahu, kita masih berhadapan dengan pandemi Covid-19. Dan, saya tegaskan sertifikat vaksin tersebut belum bisa dijadikan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan,” tutur Nadia dalam siaran persnya secara virtual, Selasa 16 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Baca Juga: Punya Rumah Tusuk Sate? Ini Tips dari Ilmu Feng Shui Agar Selalu Hoki

Siti pun menjelaskan bahwa siapa pun yang sudah pernah divaksin, masih beresiko tertular virus Covid-19 ini.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x