Hati-Hati! Polisi Virtual Akan Memantau Konten Ujaran Kebencian dan Hoaks di Grup WhatsApp

15 Maret 2021, 12:54 WIB
Polisis Virtual akan mengawasi para pengguna grup WhatsApp terkait dengan penyebaran konten ujaran kebencian dan hoaks. /unsplash.com/Alexander Shatov/

PR INDRAMAYU – Saat ini, konten dimedia sosial saat ini telah diawasi oleh polisi virtual.

Konten-konten yang terindikasi membuat ujaran kebencian serta hoaks akan diberi peringatan oleh polisi virtual.

Salah satu media sosial yang akan dipantau oleh polisi virtual adalah aplikaasi WhatsApp.

Dikutip PikiranRakya-Indramayu.com dari Tribrata News, polisi virtual akan memantau pengguna WhatsApp yang diduga membuat konten ujaran kebencian serta menyebarkan hoaks.

Baca Juga: Gunakan Senjata Api Mainan, Polisi Berhasil Menangkap Delapan Orang Tersangka Curanmor di Cianjur

Konten-konten tersebut akan diawasi dan ditindak lanjuti oleh pihak polisi virtual, jika mendapat laporan terakit konten yang terindikasi menyebarkan ujaran kebencian akan segera dilaporkan.

Saat ini sudah ada satu konten WhatsApp yang dilaporkan karena memuat konten yang menyebarkan ujaran kebencian.

Kabar pelaporan tersebut telah dibenarkan oleh Kabag Panum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Solskjaer Berharap 5 Pemainnya Kembali Ketika Man Utd Bertemu AC Milan di Liga Europa

“Kalau WhatsApp grup kan bisa (terpantau),” ujar Kombes Pol Ahmad seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Tribrata News.

Nantinya konten WhatsApp akan dipantau dan polisi virtual akan menegur ketika mendapat laporan lebih lanjut dari masyarakat.

Konten ujaran kebencian ini diutamakan pada grup yang telah terindikasi membagikan konten ujaran kebencian digrup WhatsApp.

Baca Juga: Melanggar Protokol Kesehatan hingga Diduga Melarikan Diri, Sejumlah Perusahaan Hapus Iklan Yunho TVXQ

Kabag Penum Divisi Humas Polri juga mengatakan bahwa dari laporan tersebut, pihak polisi akan mengkaji apakah konten tersebut memenuhi syarat sebagai konten ujaran kebencian.

Seseorang dapat melaporkan konten ujaran kebencian kepada pihak polisi dan membawa bukti terkait dengan hal itu.

Kemudian konten tersebut bukan semata-mata menangkap sembarangan akun, namun akan diperiksa sesuai peraturan yang telah memenuhi ujaran kebencian atau tidak.

Baca Juga: Kalahkan Taylor Swift dan Billie Eilish, Harry Styles Berhasil Sabet Penghargaan di Grammy Awards 2021

“Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak,” kata Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

“Prinsipnya polisi virtual itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya,” ujarnya melanjutkan.

Tercatat hingga 11 Maret 2021 pihak polisi virtual telah memberikan peringatan pada 89 akun media sosial.

Baca Juga: Buka Bandung Barat Triathlon, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Beri Semangat Agar Lebih Produktif

Pihak polisi virtual akan terus mengawasi konten yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian berupa ras, agama, suku,  dan antargolongan (Sara) pada platform WhatsApp. ***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler