PR INDRAMAYU – Mayoritas masyarakat Indonesia saat ini lebih sering menggunakan sosial media sebagai wadah untuk mencari informasi.
Dengan adanya sumber informasi yang dibagikan di media sosial, membuat masyarakat menjadi bebas berekspresi dan berpendapat.
Maka dari itu untuk memantau konten yang bersifat hoaks dan juga komentar negatif, polisi membuat program Polisi Virtual.
Baca Juga: Habiskan Dana Rp30 Miliar, Pemprov DKI Realisasikan Pembangunan Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
Polisi Virtual akan memberikan edukasi kepada pengguna media serta menegur akun media sosial yang telah melakukan pelanggaran UU ITE.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Pakar Literasi Digital dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Novi Kurnia mengharapkan polisi virtual nantinya akan netral pada konten-konten negatif di dunia maya, khususnya pada konten yang melanggar UU ITE.
“Virtual police sebagai aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan-catatan yang harus dipertimbangkan seperti posisi untuk bisa menjaga netralitas, objektivitas, dan keadilan jangan terus interventif,” ujar Novi Kurnia.
Baca Juga: Hendak Edarkan Uang Asing Palsu Senilai Rp2,8 Triliun, Pelaku Berhasil Diamankan Kepolisian
Dengan adanya aksi Polisi Virtual ini membuat pengguna media sosial menjadi lebih berhati – hati lagi dalam menggunakan media sosial.