Dinilai Ilegal dan Inskonstitusional, Partai Demokrat: Kemenkumham Harus Tegas Tolak Hasil KLB

6 Maret 2021, 06:00 WIB
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto/demokrat.or.id /

PR INDRAMAYU - Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus tegas menolak hasil kongres luar biasa (KLB).

Kongres tersebut diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat 5 Maret 2021.

"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," ujar Didik, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, pada Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Dicap Lesbi, Ini Jawaban Menohok Leony Trio Kwek-Kwek untuk Penampilannya

Sejak awal, ujar Didik, dirinya berpandangan bahwa KLB dilakukan dengan tidak mematuhi bahkan melanggar konstitusi partai atau Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, termasuk juga pesertanya.

Oleh karena itu, menurut Didik, tidak mungkin jika KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.

"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," tegasnya.

Baca Juga: Hari ini! Kodam Jaya Kawal Proses Hukum Penyidikan Kasus Penembakan Bripda CS

Didik memaparkan bahwa ada beberapa argumen Menkumham yang harus menolak hasil KLB.

Diantaranya, hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.

"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," katanya.

Baca Juga: Annisa Pohan Istri AHY Angkat Bicara Usai Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

Sehingga, dia mengatakan bahwa semestinya demi hukum, Menkumham dapat mengetahui bahwa KLB itu ilegal dan inskonstitusional.

Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI itu menilai dengan dalih apapun, Menkumham secara akan dan logika yang sehat semestinya tak akan menerima.

Baca Juga: Eks Mucikari Online Ditangkap dan Kembali Masuk Penjara, Robby Abbas Ungkap Alasannya Pakai Narkoba

Seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara KLB partai tersebut.

Acara itu digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Demokrat Ogah Akui Moeldoko yang Jadi Ketum Versi KLB, Benny Harman: Tidak Disetujui Majelis Tinggi Partai

Dalam kesempatan itu, Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, usai nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan itu.

Saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen, membacakan voting, dukungan dari peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," ungkap Pimpinan Sidang Jhoni Allen.

KLB itu, menetapkan Marzuki Alie merupakan mantan Ketua DPR RI, menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler