Pasal Karet UU ITE, Fahri Hamzah Tawarkan 3 Skenario Ini: yang Ketiga Ini Pamungkas

24 Februari 2021, 06:42 WIB
Fahri Hamzah // instagram.com/ @fahrihamzah

PR INDRAMAYU - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia) Fahri Hamzah mengaku memiliki beberapa masukan terkait polemik yang terjadi pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mantan politisi PKS ini bahkan menyebutkannya sebagai ketidakpastian hukum.

Ucapannya itu terlontar setelah pemerintah nampak tengah sibuk mengubah sikapnya soal UU ITE.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Lumbung Pangan di Sumba Tengah, Diharapkan Bisa Membangun Ketahanan Pangan di Indonesia

Meskipun seperti itu dia mengaku mengakpresiasi langkah yang diambil itu.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan mengeluarkan perintahnya.

Arahan itu berupa terbitnya surat edaran bernomor SE/2/II/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Samakan Kepintaran Vicky Prasetyo dan Deddy Corbuzier, Kalina Ocktaranny: Dia Bukan Orang Seperti di TV

Lalu diikuti dengan langkah pemerintah yang secara resmi membentuk Tim Kajian UU ITE.

Tim tersebut dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021.

Mereka disebut-sebut akan bekerja hingga tiga bulan ke depan membahas terkait keberadaan pasal karet dalam UU ITE.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Lumbung Pangan di Sumba Tengah, Diharapkan Bisa Membangun Ketahanan Pangan di Indonesia

"Berikut ini beberapa pandangan saya. Tapi secara umum, saya menyambut baik perubahan sikap itu sebagai iktikad baik," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter Fahri Hamzah @Fahrihamzah, Rabu, 24 Februari 2021.

Yang pertama, Fahri Hamzah menyarankan pemerintah segera melakukan revisi terhadap UU ITE yang paling bermasalah.

Termasuk merevisi pasal-pasal yang dianggap banyak orang sebagai pasal karet.

Baca Juga: Dilaksanakan pada 25 Februari 2021, Presiden Jokowi Akan Hadiri Vaksinasi Covid-19 Bagi Insan Pers

Kedua, Fahri Hamzah menyarankan agar Presiden RI Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Setelah PERPU terbit, menurutnya akan diiringi dengan terbitnya UU baru.

"Sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, dan berlakulah secara otomatis UU Baru agar segera ada kepastian hukum bagi rakyat umumnya dan penegak hukum khususnya," ujarnya.

Baca Juga: Bertemu Sandiaga Uno, Ridwan Kamil Bahas Proyek Lido hingga Lapangan Pekerjaan

Ketiga, segera menuntaskan pembahasan dan pengesahaan rencana UU KUHP, sampai Kitab UU Hukum Pidana yang sempat tertunda.

"Agar kita memiliki satu kesatuan hukum sebagai criminal constitution atau criminal code, satu untuk seterusnya dan selamanya," ucapnya.

"Skenario ketiga ini pamungkas, ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU lex specialis yang sering penuh mengidap ketidakpastian," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Siap Distribusikan 7,5 Juta Vaksin Covid-19 Tahap Kedua ke 34 Provinsi

Menariknya, jika mengikuti masukannya itu dia memperkirakan indeks demokrasi Indonesia masa mendatang akan jatuh terpuruk.

"Bahkan bisa berakibat kepada penilain jatuhnya indeks demokrasi kita seperti yang terjadi tahun ini dan tahun lalu. Tentu semua ini harus kita hadapi bersama," ucapnya. ***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler