Mahfud MD Buka-bukaan Soal Revisi UU ITE, Fahri Hamzah Beri Usulan

16 Februari 2021, 12:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri), Wakil Ketum Partai Gelora Fahri hamzah. /Kolase/ Instagram.com/@mohmahfudmd/@Fahrihamzah

PR INDRAMAYU – Politisi Tanah Air Fahri Hamzah menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD di Twitter terkait isu revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Terkait cuitan Mahfud MD di Twitter ihwal isu revisi UU ITE, Fahri Hamzah menanggapinya dengan memberikan sebuah usulan.

Dalam usulannya terkait cuitan Mahfud MD di Twitter tersebut, Fahri Hamzah menyinggung tentang UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ungkap Kemungkinan Revisi UU ITE, Presiden Jokowi: Kita Jaga Ruang Digital Indonesia

Sebelumnya cuitan Mahfud MD adalah terkait rencana pemerintah membicarakan inisiatif terkait revisi UU ITE.

“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” tulis Mahfud MD, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dalam cuitan @mohmahfudmd pada 15 Februari 2021.

Pria 63 tahun tersebut membuka kemungkinan merevisi UU tersebut jika peraturan itu dianggap tidak baik oleh sejumlah pihak.

Baca Juga: Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Tokoh Tionghoa: Diakui Dunia, Berkontribusi Nyata Disebut Radikal?

“Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut,” tulisnya menambahkan.

Melalui cuitannya, Mahfud MD bersikap terbuka terhadap segala kemungkinan untuk menyikapi UU ITE tersebut.

“Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” tulis Mahfud MD menegaskan.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Positif Covid-19 Jakarta Terbaru 16 Februari, Sunter Agung Waspada

Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut ditanggapi oleh politisi Tanah Air Fahri Hamzah.

Dalam salah satu usulannya, politikus 49 tahun itu menyatakan agar segera mencabut UU ITE tersebut.

“Pagi Prof, alhamdulillah, usul saya, cabut saja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yang sebenarnya pada DPR RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama,” tulis Fahri Hamzah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dalam cuitan @Fahrihamzah pada 16 Februari 2021.

Baca Juga: Usai Operasi Kanker Prostat, Kak Seto Beberkan Gejala Awal hingga Diputuskan Biopsi

Pria kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ini juga menyinggung isu mengganti KUHP yang kabarnya merupakan produk Belanda.

“Ganti KUHP produk Belanda dengan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri,” tulis Fahri Hamzah.

Sementara itu, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa, kemungkinan revisi UU ITE.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutur Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.***

Editor: Irwan Suherman

Tags

Terkini

Terpopuler