SEGERA DAFTAR! Motor Bisa Mudik Gratis Naik Kereta Api, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 21 April 2022, 02:54 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan ketentuan mengirim motor menggunakan kereta api
ILUSTRASI - Syarat dan ketentuan mengirim motor menggunakan kereta api /facebook/Alves Henrique

Baca Juga: Bila Menemukan Pegawai Pemerintah Lakukan Pungli dengan Dalih THR, Laporkan ke Sini! Satgas Siap Uber Pelaku

Kelima, motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor. Keenam, kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman.

Ketujuh, motor tidak dalam kondisi stang terkunci.

Sementara itu syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebagai berikut:
1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel
2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket
3. Tanggal pendaftaran 20 April s.d 9 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota

Baca Juga: KESEMPATAN PERTAMA! Beckham Tak Akan Sia-siakan Keikutsertaan Persib di Piala AFC 2023


4. Melakukan registrasi ulang sast penyerahan motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB
- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman
5. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP

Baca Juga: Tegas! Oknum Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Minta Kejagung Usut Tuntas


8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
9. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
10. Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
11. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
12. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC. ***

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah