SEGERA DAFTAR! Motor Bisa Mudik Gratis Naik Kereta Api, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 21 April 2022, 02:54 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan ketentuan mengirim motor menggunakan kereta api
ILUSTRASI - Syarat dan ketentuan mengirim motor menggunakan kereta api /facebook/Alves Henrique

INDRAMAYUHITS -- Setelah dua tahun tidak dapat mudik karena pandemi, tahun ini jumlah masyarakat yang melakukan mudik lebaran diprediksi membeludak.

Peningkatan jumlah masyarakat yang mudik lebaran dikhawatirkan menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Jumlah masyarakat yang mudik lebaran dan memenuhi jalanan dicemaskan rawan kecelakaan dan menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Yuk Berbagi Ucapan Hari Kartini di Medsos, Berikut 12 Contoh Kalimatnya yang Pas

Lantaran biasanya meski tanpa gelombang pemudik, terjadi juga peningkatan pengguna jalan oleh masyarakat yang melakukan berbagai keperluan menjelang hari raya.

Tahun ini diperkirakan peningkatan jumlah pemudik dibarengi dengan peningkatan penggunaan roda dua oleh masyarakat yang melakukan mudik lebaran.

Seperti diketahui, di hari raya masyarakat memerlukan transportasi untuk mendukung mobilitas dalam rangka silaturahmi dan menghibur diri dengan mengunjungi tempat-tempat wisata di luar kota.

Transportasi paling moderat bagi masyarakat untuk melakukan mobilitas tersebut dinilai merupakan kendaraan roda dua.

Namun masyarakat yang ingin pulang kampung tidak perlu menggunakan sepeda motor dari Jakarta hingga tiba di kampung halaman.

Halaman:

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x