Para Ulama Beda Pendapat soal Penggunaan Air Zamzam untuk Bersuci dari Najis, Simak Ulasannya!

- 4 Juni 2022, 05:00 WIB
Soal kegunaan Air Zamzam untuk bersuci, para ulama beda pendapat.
Soal kegunaan Air Zamzam untuk bersuci, para ulama beda pendapat. /Arab News

Mazhab Al Malikiyah secara resmi tidak membedakan antara kebolehan air zamzam digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk membersihkan najis.

Keduanya sah-sah saja tanpa ada karahah. Dalam pandangan mereka, air zamzam boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam

Pendapat Ketiga

Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa beliau berpendapat adalah termasuk karahah (kurang disukai) bila kita menggunakan air zamzam untuk bersuci, baik untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi janabah), apalagi untuk membersihkan najis. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kitab Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah