INDRAMAYUHITS – Dalam Kitab Fathul Qorib, salahsatu air yang dianggap suci dan bisa untuk mensucikan adalah air Zamzam.
Namun para ulama sedikit berbeda pendapat tentang menggunakan air zamzam ini untuk kegunaan membersihkan najis.
Ada tiga pendapat yang berbeda tentang hal ini antara lain:
Pendapat Pertama
Mazhab Al Hanafiyah, mazhab Asy Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa air Zamzam boleh digunakan untuk mengangkat hadats, yaitu berwudhu atau mandi janabah (junub).
Meski demikian kurang disukai (karahah) kalau digunakan untuk membersihkan najis.
Hal itu mengingat kedudukan air zamzam yang sangat mulia, sehingga mereka cenderung kurang menyukai bisa kita membersihakn nazis dengan air zamzam.
Baca Juga: UPDATE INFO HAJI: Kloter Pertama Calon Jamaah dari Jakarta Masuk Asrama Haji Pondok Gede Hari Ini
Pendapat Kedua