INDRAMAYUHITS – Dalam Kitab Fathul Qorib, salahsatu air yang dianggap suci dan bisa untuk mensucikan adalah air Zamzam.
Namun para ulama sedikit berbeda pendapat tentang menggunakan air zamzam ini untuk kegunaan membersihkan najis.
Ada tiga pendapat yang berbeda tentang hal ini antara lain:
Pendapat Pertama
Mazhab Al Hanafiyah, mazhab Asy Syafi'iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa air Zamzam boleh digunakan untuk mengangkat hadats, yaitu berwudhu atau mandi janabah (junub).
Meski demikian kurang disukai (karahah) kalau digunakan untuk membersihkan najis.
Hal itu mengingat kedudukan air zamzam yang sangat mulia, sehingga mereka cenderung kurang menyukai bisa kita membersihakn nazis dengan air zamzam.
Baca Juga: UPDATE INFO HAJI: Kloter Pertama Calon Jamaah dari Jakarta Masuk Asrama Haji Pondok Gede Hari Ini
Pendapat Kedua
Mazhab Al Malikiyah secara resmi tidak membedakan antara kebolehan air zamzam digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk membersihkan najis.
Keduanya sah-sah saja tanpa ada karahah. Dalam pandangan mereka, air zamzam boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam
Pendapat Ketiga
Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa beliau berpendapat adalah termasuk karahah (kurang disukai) bila kita menggunakan air zamzam untuk bersuci, baik untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi janabah), apalagi untuk membersihkan najis. ***