Ngaji Kitab Fathul Qorib Tentang Jenis Air yang Suci dan Dapat Dipakai Bersuci, Bagaimana dengan Air Laut?

- 4 Juni 2022, 00:04 WIB
Ilustrasi wudhu menggunakan air suci yang mensucikan.
Ilustrasi wudhu menggunakan air suci yang mensucikan. /YT Islam Populer

INDRAMAYUHITS – Meski benda lain juga bisa dijadikan media bersuci (thoharoh), namun air adalah media yang utama.

Sebagai contoh adalah tanah. Tanah memang dapat berfungsi untuk menghilangkan najis, tetapi yang utama tetap air.

Najis berat seperti daging babi, disucikan dengan cara mencucinya dengan air 7 kali, tanah hanya salah satunya saja.

Baca Juga: Dawuh Habib Luthfi: Rutin Amalkan Ini bila Ingin Keluar dari Kesulitan Ekonomi dan Rezeki yang Berkah

Tanah memang bisa digunakan untuk bertayammum, namun selama masih ada air, tayamum tidak bisa dilakukan.

Maka ketika berbicara tentang thoharoh, bab tentang air menjadi yang tidak bisa disepelekan.

Berikut ini, fiqih bab pembagian air sebagaimana terdapat dalam Kitab Fathul Qorib atau Takrib versi terjemahannya:

Baca Juga: Gus Baha Wanti-wanti Jangan Ajari Anak untuk Membenci, Begini Alasannya

Namun demikian, tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Ada beberapa keadan air yang tidak memungkinkan untuk digunakan bersuci.

Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa keadaan, terkait dengan hukumnya untuk digunakan bersuci.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Kitab Fathul Qorib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah