BPNT Tunai Tuai Polemik, Ini Penjelasan Mensos Risma Terkait Penggunaan Bantuan Boleh untuk Apa Saja!

- 13 Maret 2022, 21:01 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat berbincang dengan warga korban longsor
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat berbincang dengan warga korban longsor / Dok Humas Kemensos/

INDRAMAYUHITS - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).

Dalam kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, Risma mengatakan bahwa para penerima manfaat BPNT diharapkan mengetahui bahwa bantuan tersebut tidak berupa barang, namun disesuaikan dengan kebutuhan para penerima manfaat.

"Penerima manfaat harus mengetahui bahwa di Perpres itu jelas tidak harus dalam bentuk barang. Itu sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan juga tidak boleh dipaketkan (dalam bentuk paket)," kata Risma dikutip dari Antara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Melakukan Ritual Kendi Nusantara Saat Berkemah di Titik Nol IKN

Risma menjelaskan para KPM yang telah mendapatkan BPNT, bisa membeli kebutuhan pokok di e-warong atau warung-warung lainnya, sesuai dengan kebutuhan pada masing-masing keluarga.

Menurutnya, jika suatu KPM telah mendapatkan BPNT tidak membutuhkan telur untuk konsumsi keluarga, maka sudah seharusnya e-warong tidak memaksakan komoditas tersebut untuk dibeli oleh KPM.

"Misalkan saya alergi telur, kalau saya diberi telur itu untuk apa. Jadi sebetulnya tidak boleh (dalam bentuk paket) dan tidak boleh ditentukan (apa saja komoditasnya)," ujarnya.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin; JATMAN Menyebarkan Dakwah Secara Sejuk

Ia menambahkan para KPM memiliki hak untuk membeli bahan pokok sesuai dengan yang dibutuhkan. Pada saat uang sudah diterima dan masuk dalam rekening KPM maka uang tersebut merupakan hak masing-masing keluarga.

"Penerima manfaat yang berhak, bukan saya yang mengatur, bukan. Tapi yang pegang uang karena begitu masuk ke rekening KPM itu sudah sah milik mereka sendiri, bukan milik pemerintah bukan milik siapapun, tapi milik penerima manfaat itu," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad Asari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x