Sekadar informasi, BPNT adalah skema bansos dari Kementerian Sosial dengan menggandeng pihak perbankan, dalam hal ini BNI 46.
Bank yang ditunjuk lalu menggandeng pihak ketiga yang kemudian disebut sebagai pengelola e-Warong. Di e-Warong itulah KPM BPNT mencairkan bantuannya namun tidak berupa uang, hanya berupa barang.
Barang yang dimaksud adalah kebutuhan pokok rumah tangga, diantaranya beras, telur dan daging. Seluruh bantuan nilainya Rp200 ribu per KPM per bulan.
Sayangnya, praktik yang terjadi di lapangan selama ini tidak sesuai harapan. Bahan pokok yang disediakan di e-Waroeng sudah ditentukan. KPM pun 'terpaksa' mengambilnya, meski tidak dibutuhkan di keluarga.
Padahal penyediaan bahan pokok seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan KPM. Syaratnya tetap, nilai bahan pokok tidak lebih dari Rp200 ribu per KPM.*** (Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya)