Salurkan Bahan Pokok Tidak Sesuai Kualitas, 15 e-Warong Di Indramayu Terpksa Dibekukan

- 2 Agustus 2021, 20:45 WIB
ilustrasi Bantuan pangan nontunai (BPNT). 15 e-Warong di Kabupaten Indramayu terpaksa dibekukan oleh petugas usai ditemukan kecurangan yaitu kualitas bahan pokok tidak sesuai.
ilustrasi Bantuan pangan nontunai (BPNT). 15 e-Warong di Kabupaten Indramayu terpaksa dibekukan oleh petugas usai ditemukan kecurangan yaitu kualitas bahan pokok tidak sesuai. /eviyanti

PR INDRAMAYU - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu baru-baru ini menyegel e-Warong (Elektronik Warung Gotong Royong).

Hal itu lantaran Dinsos Kabupaten Indramayu menemukan oknum e-Warong yang bebuat curang.

Minimnya petugas Dinsos di Kabupaten Indramayu ini tentunya menjadi peluang yang dimanfaatkan oleh e-Warong melakuka kecurangan.

Baca Juga: Link Nonton Ikatan Cinta 2 Agustus 2021, Malam Ini Elsa Kabur, Bakal Dilindungi Mama Sarah dan Riki?

Sekedar informasi, e-Warong merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyediakan dan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, ada oknum e-Warong yang berbuat curang dan melakukan pelanggaran.

Ada yang menyediakan dan menyalurkan bahan pokok tidak sesuai standar kualitas, ada juga oknum e-Warong yang sengaja mengurangi takaran timbangan komoditi tertentu, sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Cirebon Raya dengan judul "Berbuat Curang, Sebanyak 15 e-warong di Indramayu Dibekukan,".

Baca Juga: Jadwal Vaksin di Kabupaten Majalengka Besok Selasa 3 Agustus 2021, Ada di Puskesmas, Sekolah dan Balai Desa

Dalihnya, yakni mencari keuntungan lebih besar. Sehingga mereka melakukan cara akal-akalan terhadap KPM.

Kondisi itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Boy Billy Prima.

Ia mengungkapkan sepanjang awal tahun 2021 ditemukan adanya pelanggaran dan praktik curang oknum pemili e-Warong di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Angkat Kisah Kehidupan Penduduk Royal the Hill, Simak Spoiler Drama Korea The Road: Tragedy of One

Ia pun melakukan tindakan tegas dengan menerbitkan rekomendasi kepada pihak BNI, bank yang ditunjuk pemerintah untuk BPNT, agar membekukan e-Warong nakal tersebut.

"Sepanjang tahun 2021 ini sudah ada lima belas e-Warong yang dibekukan karena melakukan pelanggaran dan kecurangan. Untuk Juli ini, ada satu e-Warong yang kami rekomendasikan untuk dibekukan juga," ungkap Boy, Senin 2 Agustus 2021.

Praktik-praktik nakal dan kotor itu, kata Boy, merupakan buah dari sulitnya pengawasan di lapangan. Minim petugas yang mengawasi, mengakibatkan munculnya kasus tersebut.

Baca Juga: Welcome to Waikiki Segera Tayang di NET TV! Simak Sinopsis Lengkapnya

"Kabupaten Indramayu ada 31 kecamatan terdiri dari 319 desa dan kelurahan. Tenaga pengawas dari kami (Dinsos) sangat terbatas. Oleh karenanya pasti ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak kami ketahui di lapangan," tukas Boy.

Oleh karenanya Boy meminta peran aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap program bansos yang digulirkan pemerintah.

"Kami tetap melakukan pembinaan, tapi peran aktif masyarakat dan media juga kami perlukan sebagai sosial kontrol di lapangan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, segara informasikan kepada kami. Pasti kami tindak lanjuti," tegas Boy.

Baca Juga: Prediksi Jepang U-23 vs Spanyol U-23 Semifinal Olimpiade 2021 Lengkap Dengan Head to Head dan Susunan Pemain

Sekadar informasi, BPNT adalah skema bansos dari Kementerian Sosial dengan menggandeng pihak perbankan, dalam hal ini BNI 46.

Bank yang ditunjuk lalu menggandeng pihak ketiga yang kemudian disebut sebagai pengelola e-Warong. Di e-Warong itulah KPM BPNT mencairkan bantuannya namun tidak berupa uang, hanya berupa barang.

Barang yang dimaksud adalah kebutuhan pokok rumah tangga, diantaranya beras, telur dan daging. Seluruh bantuan nilainya Rp200 ribu per KPM per bulan.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Badminton Olimpiade Tokyo 2021, Anthony Ginting Berjuang Perebutkan Medali Perunggu

Sayangnya, praktik yang terjadi di lapangan selama ini tidak sesuai harapan. Bahan pokok yang disediakan di e-Waroeng sudah ditentukan. KPM pun 'terpaksa' mengambilnya, meski tidak dibutuhkan di keluarga.

Padahal penyediaan bahan pokok seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan KPM. Syaratnya tetap, nilai bahan pokok tidak lebih dari Rp200 ribu per KPM.*** (Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah