Tidak Perlu Bingung, Berikut Adalah Perbedaan SIM C,CI, CII

- 11 Juni 2021, 20:55 WIB
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII.
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

PR INDRAMAYU - Surat Izin Mengemudi adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki seorang pengendara bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Bagi pemotor tentu saja Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi sesuatu yang wajib dimiliki ketika mengendarai sepeda motor di jalanan.

SIM C yang kita ketahui selama ini tidak memiliki golongan, ternyata SIM C juga memiliki penggolongan yaitu SIM C, CI, CII.

Baca Juga: Satu Pekan Ditinggal Sang Ayah, Oki Setiana Dewi Akui Masih Tak Kuasa Tatap Potret Ayahnya

Tidak perlu bingung, Berikut adalah penjelasan SIM C,CI, dan CII yang perlu diketahui.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram@humas_jabar.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ternyata SIM C untuk pengendara roda dua dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berdaya listrik.

Baca Juga: Prediksi Prancis vs Jerman, Duel Dua Raksasa Eropa yang Tergabung di Grup F Euro 2021

Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori C, sudah berlaku di indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Merujuk pada aturan tersebut, ternyata SIM C untuk pengendara roda dua, dibagi menjadi tiga golongan, berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berdaya listrik.

Baca Juga: Demi si Bungsu, Erick Thohir Bawakan Oleh-Oleh BTS Meal yang Malah Jadi Favoritnya Juga

Berikut adalah pembagiannya :

1. SIM C untuk kapasitas mesin 250 cc dan tidak untuk sepeda motor yang menggunakan daya listrik.

2. SIM CI untuk kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc sepeda motor berbahan bakar bensin maupun untuk sepeda motor berdaya listrik .

3. SIM CII untuk kapasitas mesin diatas 500cc bagi sepeda motor berbahan bakar bensin maupun menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Jelang Euro 2021, Inilah 5 Daftar Pemain yang Diprediksi akan menjadi Supersub bagi Timnya

Terkait peraturan baru ini, masih dalam masa sosialisasi selama 6 bulan.

Kedepan setelah masa sosialisasi ini usai, warga diharap sudah bisa beradaptasi dan segera menyesuaikan Surat Izin mengemudi roda dua (SIM C) dengan kendaraan bermotor anda.

Agar bisa sesuai dengan aturan kapasitas mesin sepeda motor yang sudah tertera di peraturan di atas.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x