Baca Juga: Ramalan Shio Senin 24 Mei 2021: Beberapa Shio Mendapat Keberuntungan
“Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang, dan tiga unit telepon genggam,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka akan dijatuhi Pasal 244 KUHP Pasal 36 dan 37 UUN RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman jurungan penjara paling lama seumur hidup, serta denda Rp100 miliar.***