Pengedar Uang Palsu Senilai Rp11,5 M di Indramayu Ditangkap, Kapolres Indramayu: Kita Tangkap, Karena Terbukti

- 24 Mei 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi. Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus pengedaran uang palsu senilai Rp11,5 M.
Ilustrasi. Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus pengedaran uang palsu senilai Rp11,5 M. /ANTARA/Reno Esnir

PR INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat baru-baru ini menangkap tersangka pengedar uang palsu tersebut.

Diketahui, pihak Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Indramayu mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11,5 miliar dan lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Turuti Permintaan Riki untuk Ceraikan Nino?

“Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara pada Senin, 24 Mei 2021.

Empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) warga Indramayu, dan IM (46) asal Jember, Jawa Timur.

Menurut Hafidh, empat orang tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 24 Mei 2021: Dalam Percintaan, Shio Naga Alami Kesulitan

GUF dan IM, keduanya berperan sebagai pembuat uang palsu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x